SEMARANG — Pemprov Jawa Tengah memastikan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 tidak dipungut biaya sepeser pun. Ketua Tim Seleksi sekaligus Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, menegaskan hal itu melalui siaran pers, kemarin.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya, dan oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.
Jadwal Pendaftaran Dibuka 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026
Dokumen pendaftaran dapat dikirim langsung atau melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng di Diskomdigi Jateng. Penerimaan berkas berlangsung mulai 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
“Untuk dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman, batas waktu mengikuti cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online,” jelas Dhoni.
Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil
Tahapan seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan jadwal tahapan seleksi berikutnya menyusul kemudian.
Syarat Usia Minimal 35 Tahun dan Bebas Narkoba
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Selain berstatus Warga Negara Indonesia, peserta harus memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
“Peserta juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, berpengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani,” terang Dhoni.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar
Berkas yang harus dilengkapi meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto terbaru, salinan KTP beralamat di Jateng, ijazah minimal S1 atau sederajat, serta SKCK. Peserta juga wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari tim pemeriksa kesehatan rumah sakit pemerintah yang menerangkan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.
Formulir Dapat Diunduh di Laman Resmi Pemprov Jateng
Informasi dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Calon peserta juga bisa memperoleh informasi secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi di Diskomdigi Jateng.