Pencarian

Pemkab Pemalang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kenali Ciri-Ciri Pita Cukai Palsu dan Sanksi Pidananya

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:48:31 WIB
Pemkab Pemalang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kenali Ciri-Ciri Pita Cukai Palsu dan Sanksi Pidananya
Pemkab Pemalang menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin (10/8/2026).

PEMALANG — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang kembali digencarkan. Pemerintah kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan program Gempur Rokok Ilegal di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang. Materi yang dibahas mencakup regulasi cukai, modus peredaran, hingga konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Modus dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Beredar

Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, memaparkan sejumlah ciri khas yang membedakan rokok ilegal dari produk legal. Masyarakat diminta jeli saat membeli rokok di warung atau toko.

"Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Dian dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Selain itu, rokok ilegal kerap dijual dengan harga lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Kemasan yang rusak atau tidak memiliki merek dagang terdaftar juga menjadi indikasi produk tersebut tidak resmi.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman bagi Pengedar

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dian menegaskan praktik ini menyebabkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang," harapnya.

Di sisi lain, pelaku pengedar rokok ilegal terancam sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda hingga beberapa kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Peran Aktif Warga Menjelang Pilkades

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif meminimalisir peredaran barang ilegal tersebut. Menurutnya, kesadaran kolektif menjadi kunci utama.

"Terlebih, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal perlu terus ditingkatkan," ujar Johan.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah atau langsung ke kantor Bea dan Cukai terdekat. Partisipasi warga dinilai efektif untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di tingkat akar rumput.

Follow www.pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radartegal.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks