JAWA TENGAH — Instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada PT PLN (Persero) dan jajaran pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Arahan ini merespons rentetan pemadaman listrik yang memicu keluhan warga di sejumlah wilayah, dari Kalimantan hingga Jabodetabek.
“Menurut informasi dari PLN, ini terkait pemeliharaan. Bukan masalah energi, pasokannya aman,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya. Ia menegaskan Presiden meminta langkah terukur segera diambil agar keandalan pasokan listrik pulih, khususnya di Pulau Kalimantan yang sempat mengalami gangguan signifikan.
Pemicu Pemadaman di Jakarta dan Tangsel: Gardu Induk Gandul Terganggu
Sebelum instruksi presiden keluar, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya sudah membuka penyebab padamnya aliran listrik di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Senin (3/8/2026). Gangguan suplai dari Gardu Induk Gandul menuju Cirendeu terjadi sekitar pukul 04.59 WIB.
Akibat kejadian itu, sejumlah kawasan gelap tanpa pemberitahuan sebelumnya. Keluhan warga langsung ramai membanjiri media sosial X, mempertanyakan ketidakjelasan jadwal pemadaman yang mengganggu aktivitas pagi hari.
Harga BBM Subsidi Terkunci, Nonsubsidi Bisa Naik Jika ICP Berubah
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan arahan tegas Presiden soal harga bahan bakar minyak (BBM). “Arahan Presiden jelas, harga BBM subsidi tidak boleh naik. Namun, untuk BBM nonsubsidi bisa disesuaikan dengan kondisi harga pasar apabila ICP berubah,” katanya.
Kebijakan ini berarti Pertalite dan Solar bersubsidi tetap aman di kantong masyarakat, sementara Pertamax Series dan Dex Series berpotensi mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) bila harga minyak mentah dunia melonjak.
Hilirisasi Wajib Bagi Pemegang IUPK, Sanksi Menanti
Pemerintah juga menegaskan komitmennya mengawal program hilirisasi nasional demi kemandirian energi. Bahlil menambahkan, seluruh perusahaan yang memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjalankan kewajiban hilirisasi secara konsisten sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Pemerintah akan memberikan sanksi tegas dan terukur bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” imbuhnya. Kebijakan ini memastikan pemegang izin tidak sekadar mengekspor bahan mentah, tetapi membangun nilai tambah di dalam negeri.