SALATIGA — Aturan batas usia kendaraan angkutan umum di Kota Salatiga yang selama ini dibatasi maksimal 10 tahun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dikaji ulang. Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Kota Salatiga kini membuka ruang untuk memperpanjang batas tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Andreas Yosep Kristianto, mengungkapkan bahwa pembahasan ini berawal dari desakan asosiasi angkutan umum. Mereka menilai aturan usia 10 tahun terlalu ketat dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Usulan Perpanjangan hingga 30 Tahun Mulai Dibahas
Andreas menyebut, asosiasi bahkan mengusulkan batas usia kendaraan diperpanjang hingga 30 tahun. Namun, angka tersebut masih akan dikaji lebih dalam oleh pansus.
“Permintaan mereka agar usia kendaraan diperpanjang. Kalau usulan sampai 30 tahun tentu perlu dikaji, tetapi yang terpenting kendaraan masih layak jalan, memenuhi uji berkala, dan aman digunakan,” ujar Andreas, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, aturan batas usia kendaraan perlu disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Sebab, usia bukan satu-satunya faktor penentu kelayakan operasional kendaraan.
“Memang dalam Perwali diatur usia kendaraan maksimal 10 tahun. Namun ada juga ketentuan dari pemerintah pusat yang memungkinkan kendaraan tetap digunakan selama memenuhi uji kelayakan, perawatan, dan persyaratan keselamatan,” jelasnya.
Keselamatan Tetap Jadi Prioritas Utama
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian, menegaskan bahwa faktor keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Ia mengatakan, perpanjangan usia kendaraan bisa menjadi solusi bagi keberlangsungan transportasi umum di Salatiga, khususnya bagi pengusaha dan awak angkutan yang masih mengandalkan kendaraan lama.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya umur kendaraan, tetapi bagaimana kendaraan itu tetap laik jalan. Perawatan, uji kendaraan, dan standar keselamatan harus tetap dipenuhi,” katanya.
Laurens menambahkan, usulan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan Pansus agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kondisi lapangan sekaligus tetap menjamin keselamatan pengguna transportasi umum. “Harapannya Perda yang nanti ditetapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku angkutan umum,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda LLAJ ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Jika disetujui, aturan baru akan menggantikan Perwali yang selama ini menjadi acuan batas usia angkutan umum di Kota Salatiga.