LPS Gandeng 20 Konten Kreator Soloraya hingga Yogyakarta, Edukasi 3T agar Nasabah Paham Hak Penjaminan

Penulis: Deni Kurniawan  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:13:31 WIB
LPS menggelar workshop literasi keuangan bersama 20 kreator konten dari Soloraya, Semarang, dan Yogyakarta di Lokananta Solo, Kamis (30/7/2026).

SOLO — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengubah strategi komunikasi dengan merangkul kreator konten untuk menyebarkan literasi keuangan. Lewat workshop bertajuk Spending Smart, Saving Hard yang digelar di Lokananta Solo, Kamis (30/7/2026), sebanyak 20 key opinion leader (KOL) dari Soloraya, Semarang, dan Yogyakarta dibekali pemahaman soal hak nasabah perbankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prinsip 3T menjadi kunci utama agar dana simpanan mereka terlindungi. Ketiga prinsip itu meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi ketentuan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Syarat Simpanan Dijamin Hingga Rp 2 Miliar

Rhein menjelaskan, nasabah yang memenuhi seluruh aspek 3T otomatis mendapatkan jaminan LPS hingga Rp 2 miliar per bank. Jaminan ini berlaku untuk rekening tabungan, deposito, hingga giro yang dikelola bank peserta penjaminan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat tidak hanya semakin memahami bagaimana LPS bekerja, namun semakin percaya bahwa menabung di bank adalah cara yang paling aman,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik yang tinggi akan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional dan mencegah kepanikan massal seperti krisis 1998.

Mandat Baru: LPS Kini Jamin Polis Asuransi

Perubahan regulasi membawa perluasan tugas LPS. Rhein menyebut, lembaga negara independen ini tidak lagi hanya menangani simpanan bank dan resolusi bank, tetapi juga mengemban mandat baru untuk menjamin polis asuransi serta menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut.

“Perluasan kewenangan ini merupakan bagian dari penguatan stabilitas sistem keuangan,” kata Rhein. Landasan hukum mandat ini merujuk pada UU No. 24/2004 tentang LPS yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengapa LPS Butuh Kreator Konten?

Pemilihan kreator konten sebagai corong edukasi bukan tanpa alasan. Staf Divisi Kehumasan LPS, Hanif Janitra, menyebut perubahan demografi memaksa lembaga negara menyesuaikan pola komunikasi agar pesan sampai ke generasi berikutnya.

“Komunikasi publik yang lebih relevan, lebih relate, lebih muda, lebih fresh itu bukan hanya soal strategi, tapi itu suatu kewajiban. Demografi ini terus bergilir. Generasi sebelumnya suatu saat akan tergantikan oleh generasi di bawahnya,” pungkas Hanif.

Melalui para KOL, LPS berharap pesan tentang keamanan menabung dan perlindungan polis asuransi dapat menjangkau kalangan muda yang lebih akrab dengan media sosial. Edukasi ini menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak mudah terpancing isu negatif yang dapat memicu bank run.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top