Operasi melibatkan personel Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai (KPPBC) Kudus, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi menjadi tiga kelompok yang bergerak serempak di wilayah utara, tengah, dan selatan.
Hasil penyisiran di toko kelontong, kios, dan warung menempatkan wilayah utara sebagai lokasi temuan terbesar. Sebanyak 11.420 batang rokok ilegal berbagai merek disita dari Wedelan dan sekitarnya.
Sementara itu, tim wilayah tengah mengamankan 16 bungkus rokok tanpa cukai. Tim wilayah selatan menyita 10 bungkus berisi 192 batang di Sowan Lor. Total penindasan mencapai 11.638 batang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo, memberi instruksi kepada petugas sebelum operasi dimulai. “Lakukan kegiatan ini dengan cara humanis kepada masyarakat, kita berikan pelayanan terbaik,” tegasnya saat memimpin apel.
Tim gabungan juga mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi langsung mengenai dampak buruk peredaran barang ilegal diberikan kepada para pedagang.
Para pedagang diimbau untuk tidak menerima titipan barang atau membeli pasokan rokok ilegal dari sales tidak resmi. Langkah ini diharapkan menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara secara signifikan.
Operasi serentak ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah.