SEMARANG — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, I. Surya, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan memberikan keadilan yang lebih manusiawi. Dalam kasus terbaru, pelaku Y yang merupakan warga Semarang, dilaporkan menggadaikan sepeda motor milik temannya pada November 2025 lalu.
Proses restorative justice (RJ) berjalan setelah korban, yang merupakan teman satu sekolah pelaku, secara sukarela memaafkan perbuatan Y. Surya menjelaskan bahwa pelaku juga telah mengganti seluruh kerugian atas sepeda motor yang digadaikan.
"Kejadian pada November 2025 lalu, korbannya merupakan teman semasa sekolah pelaku sendiri. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan setelah korban memaafkan pelaku," kata Surya di Semarang, Selasa.
Setelah kesepakatan perdamaian dan ganti rugi dipenuhi, tersangka Y resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan). Namun, Kepala Seksi Pidum Kejari Semarang itu menegaskan bahwa penghentian penuntutan bukan berarti menghapus konsekuensi hukum sepenuhnya.
"Statusnya memang penghentian penuntutan, namun jika melakukan pidana lagi maka tidak bisa menempuh mekanisme yang sama lagi," tegas Surya.
Sepanjang tahun 2026, Kejari Semarang telah menerapkan keadilan restoratif pada lima perkara. Mekanisme ini biasanya diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana ringan, pelaku bukan residivis, dan telah ada perdamaian antara korban dengan pelaku. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban penjara serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan restoratif selama syarat hukum terpenuhi, khususnya untuk perkara yang melibatkan hubungan kekerabatan atau pertetanggaan. Langkah ini juga dinilai efektif mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.