JEPARA — Kebijakan ini tidak akan mengubah merek dagang yang sudah dimiliki masing-masing produsen. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Mudhofir, menegaskan bahwa nama produk tetap dapat dipertahankan.
“Jadi nama produknya tetap. Yang kami dorong adalah asal kopinya dicantumkan dengan jelas. Konsumen jadi tahu kopi yang diminum berasal dari mana,” kata Mudhofir, Sabtu (18/7/2026).
Mudhofir mencontohkan, produk yang telah memiliki merek tertentu tetap bisa dipasarkan dengan nama yang sama. Namun, pada bagian kemasan dapat ditambahkan keterangan lokasi asal kopi, misalnya berasal dari Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Menurutnya, pencantuman identitas asal kopi akan menjadi nilai tambah karena setiap daerah memiliki karakter rasa dan cita rasa yang berbeda. Informasi dalam kemasan ke depan bahkan bisa dikembangkan lebih jauh dengan menampilkan cerita singkat mengenai kebun kopi, metode budidaya, hingga praktik konservasi yang dilakukan petani.
“Kalau kebunnya menerapkan konservasi yang baik, itu menjadi nilai tambah. Konsumen sekarang juga mulai memperhatikan bagaimana kopi itu diproduksi,” ujarnya.
DKPP Jepara saat ini masih melakukan pendampingan kepada kelompok tani maupun petani kopi secara individu. Tujuannya untuk menyamakan pemahaman mengenai pentingnya identitas asal produk. Pendampingan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah banyak produsen telah memiliki merek dagang masing-masing yang cukup dikenal di pasaran. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan meminta produsen mengganti merek yang sudah ada.
“Kalau mereknya sudah bagus, silakan tetap digunakan. Yang ingin kami angkat adalah daerah asal kopinya, sehingga daerah-daerah penghasil kopi di Jepara juga semakin dikenal,” pungkas Mudhofir.