JAWA TENGAH — Kesalahan administrasi BYD Australia memicu protes dari lebih dari 1.200 konsumen yang memesan mobil listrik dan hybrid. Mereka menerima unit rakitan 2025, sementara dokumen kontrak jelas menyebutkan kendaraan produksi 2026. Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah unggahan di grup pengguna BYD di media sosial menarik perhatian publik.
Zoheb Khan, warga Melbourne, menjadi salah satu konsumen yang paling vokal. Ia mengaku terkejut setelah beberapa pekan mengendarai BYD Atto 3 Premium. "Ini sangat tidak etis, tampaknya taktik yang sangat murahan bagi saya," katanya kepada ABC News.
Khan mendapat telepon dari layanan pelanggan BYD yang menjelaskan adanya kesalahan administrasi. Mobil yang ia kendarai ternyata produksi 2025, bukan 2026. Petugas menawarkan kompensasi sebesar 1.100 dolar Australia atau setara Rp 13,8 juta. Khan menolak tawaran itu dan memeriksa nomor identifikasi kendaraan (VIN) untuk memastikan tahun pembuatan. Hasilnya, benar bahwa mobil tersebut adalah rakitan tahun lalu.
Meskipun BYD meyakinkan tidak ada perbedaan material antara unit 2025 dan 2026, Khan khawatir kesalahan ini akan memangkas harga jual kembali mobilnya. Ia meminta ganti rugi lebih besar, yakni 3.000 dolar Australia (sekitar Rp 37 juta) atau mobil pengganti yang benar-benar produksi 2026.
Kekhawatiran serupa kemungkinan besar dirasakan oleh ribuan konsumen lain. Di pasar mobil bekas, tahun pembuatan menjadi faktor utama penentu harga. Selisih satu tahun produksi bisa menurunkan nilai jual secara signifikan, terutama untuk kendaraan listrik yang depresiasinya masih tinggi.
Direktur Humas BYD Australia, Paul Ellis, mengakui kesalahan tersebut. "Itu adalah kesalahan administratif yang terjadi. Tidak ada penipuan," ujarnya. Ellis menjelaskan bahwa BYD salah menggunakan tanggal keluar mobil dari pabrik, bukan tanggal pembuatan sebenarnya.
BYD Australia berkomitmen menawarkan pengembalian dana penuh kepada seluruh 1.265 pelanggan yang terdampak. "Mereka akan menerima pengembalian dana tersebut dan jika mereka ingin melakukan transaksi baru, mereka dapat membeli BYD lain dari kami," kata Ellis. Ia menegaskan kesalahan ini tidak mempengaruhi kepatuhan terhadap regulasi desain Australia, garansi kendaraan, maupun performa mobil.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen di Indonesia. Pembeli mobil baru, khususnya kendaraan listrik impor, disarankan memeriksa nomor VIN pada saat serah terima unit. VIN memuat kode tahun produksi yang bisa diverifikasi secara mandiri. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan unit, konsumen berhak menuntut kompensasi atau penggantian unit sesuai kesepakatan awal.