SEMARANG — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat segera menindaklanjuti pengusulan Ndas Maling sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Instruksi itu disampaikan di tengah rangkaian Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari di Kelurahan Kudu, Minggu (12/7/2026).
Ndas Maling merupakan kudapan berbahan dasar tepung beras, kelapa parut, dan gula jawa. Jajanan ini telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Kelurahan Kudu dan menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Sedekah Bumi.
"Ndas Maling ini nanti mau saya video, terus saya kirimkan ke Jakarta, supaya bisa jadi Warisan Budaya Tak Benda," kata Agustina dalam kegiatan tersebut.
Nama Ndas Maling berasal dari cerita masyarakat Menanging yang pada masa lampau dikenal sebagai tempat orang-orang datang memohon keselamatan, termasuk mereka yang pernah melakukan tindakan pencurian. Kudapan itu lantas menjadi simbol harapan agar berbagai perbuatan buruk dijauhkan dari wilayah tersebut.
Nilai sejarah dan filosofi yang melekat inilah yang menjadi alasan utama pengusulan ke Kementerian Kebudayaan. Pengakuan resmi sebagai WBTB dinilai akan memperkuat upaya pelestarian sekaligus memperkenalkan Ndas Maling sebagai ikon kuliner tradisional Kota Semarang.
Tradisi Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari yang digelar setiap tahun merupakan perpaduan antara nyadran dan prosesi buka luhur atau penggantian kain penutup makam leluhur Dusun Menanging. Kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat Kelurahan Kudu dan Karangroto.
Dalam kesempatan itu, Agustina turun langsung mempraktikkan proses pembuatan Ndas Maling bersama warga. Langkah itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian kuliner tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.