Menko Muhaimin Tinjau Korban Kecelakaan Kerja di Bali, Klaim BPJS Tanggung Biaya Perawatan Rp1,7 Miliar

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 19:53:01 WIB
Menko Muhaimin meninjau langsung korban kecelakaan kerja di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

JAWA TENGAH — Muhaimin menyampaikan hal itu usai meninjau langsung korban yang masih menjalani perawatan lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali. Pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan amputasi dan telah menjalani perawatan intensif selama berbulan-bulan.

“Ada tadi salah satu pekerja yang kecelakaan dan harus amputasi dan lain-lain, sampai hari ini sejak tahun 2024 habis 1,7 miliar. Ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhaimin dalam kunjungannya, Kamis (20/2).

Negara Hadir Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Muhaimin menegaskan perlindungan jaminan sosial merupakan wujud nyata kehadiran negara saat masyarakat menghadapi risiko. Ia mendorong pekerja yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengingatkan perusahaan untuk disiplin menjaga kepesertaan tetap aktif.

“Kepada yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini organ gotong royong yang sehat, yang saling menopang. Pemerintah menopang, semua pihak menopang, sehingga teman-teman para pekerja dan perusahaan tolong disiplin untuk membantu kepesertaannya aktif,” tegas Menko PM.

Manfaat Program JKK dan Santunan STMB

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh. Selama belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

“Kehadiran Bapak Menko tentu sangat berarti dan menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja yang mengalami risiko mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang terbaik,” ujar Trisna.

Program Return to Work untuk Peserta Cacat Akibat Kecelakaan

Perlindungan tidak berhenti pada tahap pengobatan. Bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Return to Work (RTW). Program ini meliputi pendampingan sejak masa perawatan, pemulihan, hingga pelatihan agar peserta bisa kembali bekerja dan tetap produktif.

“Perlindungan kami tidak berhenti pada pengobatan hingga sembuh. Kami juga melakukan pendampingan, memberikan orthesa atau prothesa sesuai kebutuhan, serta pelatihan agar peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja memiliki kesempatan untuk kembali bekerja dan tetap produktif,” jelas Trisna.

Tiga Fokus Utama BPJS Ketenagakerjaan: Care, Credibility, Coverage

Trisna menambahkan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tiga fokus utama, yaitu Care, Credibility, dan Coverage. Ketiga hal ini menjadi landasan dalam memperluas perlindungan, memperkuat kualitas layanan, dan menjaga kepercayaan peserta.

“Kami berkomitmen memastikan setiap peserta yang mengalami risiko mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas,” tutup Trisna.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top