JAWA TENGAH — Muhaimin menyampaikan hal itu usai meninjau langsung korban yang masih menjalani perawatan lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali. Pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan amputasi dan telah menjalani perawatan intensif selama berbulan-bulan.
“Ada tadi salah satu pekerja yang kecelakaan dan harus amputasi dan lain-lain, sampai hari ini sejak tahun 2024 habis 1,7 miliar. Ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhaimin dalam kunjungannya, Kamis (20/2).
Muhaimin menegaskan perlindungan jaminan sosial merupakan wujud nyata kehadiran negara saat masyarakat menghadapi risiko. Ia mendorong pekerja yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengingatkan perusahaan untuk disiplin menjaga kepesertaan tetap aktif.
“Kepada yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini organ gotong royong yang sehat, yang saling menopang. Pemerintah menopang, semua pihak menopang, sehingga teman-teman para pekerja dan perusahaan tolong disiplin untuk membantu kepesertaannya aktif,” tegas Menko PM.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh. Selama belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“Kehadiran Bapak Menko tentu sangat berarti dan menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja yang mengalami risiko mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang terbaik,” ujar Trisna.
Perlindungan tidak berhenti pada tahap pengobatan. Bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja dan memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Return to Work (RTW). Program ini meliputi pendampingan sejak masa perawatan, pemulihan, hingga pelatihan agar peserta bisa kembali bekerja dan tetap produktif.
“Perlindungan kami tidak berhenti pada pengobatan hingga sembuh. Kami juga melakukan pendampingan, memberikan orthesa atau prothesa sesuai kebutuhan, serta pelatihan agar peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja memiliki kesempatan untuk kembali bekerja dan tetap produktif,” jelas Trisna.
Trisna menambahkan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tiga fokus utama, yaitu Care, Credibility, dan Coverage. Ketiga hal ini menjadi landasan dalam memperluas perlindungan, memperkuat kualitas layanan, dan menjaga kepercayaan peserta.
“Kami berkomitmen memastikan setiap peserta yang mengalami risiko mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas,” tutup Trisna.