SEMARANG — Seorang juru parkir di kawasan Simpang Lima, Semarang, mendapat teguran langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang setelah kedapatan menarik biaya parkir mobil sebesar Rp 10.000. Tarif tersebut melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah kota untuk kawasan tersebut.
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengonfirmasi adanya pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif parkir resmi untuk kawasan Simpang Lima, khususnya saat akhir pekan dan hari insidentil, adalah Rp 4.000 untuk sepeda motor dan Rp 6.000 untuk mobil.
"Benar ada pelanggaran tarif parkir. Sudah kami tegur secara lisan," ujar Andreas, Selasa (7/7/2026).
Juru parkir yang bersangkutan diketahui hanya satu orang dan telah mengakui perbuatannya. Andreas memberikan peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Jika tetap nekat, jukir tersebut terancam sanksi pencabutan izin tugas hingga proses hukum.
Dishub Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, terutama jika pelanggaran masuk dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring).
Pihak Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan di kantong-kantong parkir untuk mencegah praktik tarif liar. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat.