SOLO — Jokowi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Tuduhan mengenai keabsahan ijazah yang dimilikinya menjadi pokok perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
Mantan Wali Kota Solo itu menekankan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diminta oleh Yang Mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” ujar Jokowi.
Saat ditanya apakah kesediaan tersebut berlaku khusus untuk sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi menjawab singkat. “Ya mestinya seperti itu,” katanya.
Jokowi juga menegaskan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendidikannya di persidangan. “Dan sesuai yang pernah saya sampaikan, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah tuduhan yang telah beredar di publik mengenai keabsahan latar belakang pendidikan kepala negara ketujuh RI tersebut.
Hingga kini, proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Mengenai status pemanggilan para pihak dalam perkara, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dalam pernyataan Jokowi. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri setempat.