Polres Grobogan Bekuk Pria 29 Tahun Pencuri 49 Water Meter Pelanggan PDAM, Kerugian Rp 34,3 Juta

Penulis: Deni Kurniawan  •  Senin, 06 Juli 2026 | 15:17:31 WIB
Polres Grobogan mengamankan pelaku pencurian 49 water meter milik pelanggan PDAM.

GROBOGAN — Aksi pencurian yang meresahkan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Purwa Tirta Dharma Grobogan akhirnya terungkap. Sebanyak 49 unit water meter raib dalam rentang waktu lebih dari dua bulan, sejak 24 April hingga 23 Juni 2026. Kerugian yang dialami PDAM akibat kehilangan alat ukur tersebut mencapai Rp 34,3 juta.

Kronologi Penangkapan: Berbekal Laporan Warga

Kapolsek Purwodadi, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku T dihentikan di jalan saat petugas melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal, T mengakui perbuatannya.

"Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku T mengakui telah mencuri water meter milik pelanggan Perumdam di sejumlah lokasi. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan hingga kamar kos pelaku di Jalan Pringgodani," bebernya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Barang Bukti Diamankan dari Kamar Kos

Penggeledahan di kamar kos pelaku menghasilkan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi. Petugas mengamankan data pelanggan Perumdam yang menjadi korban, satu kunci Inggris ukuran delapan inci, dan sebuah tang yang diduga digunakan untuk melepas water meter.

Modus dan Dampak: Aliran Air Pelanggan Mendadak Macet

AKP Siswanto mengungkapkan, perkara ini bermula dari banyaknya keluhan pelanggan yang mendapati aliran air di rumah mereka tidak mengalir. Setelah dilakukan pengecekan oleh Perumdam, ternyata water meter di rumah para pelanggan telah hilang dicuri. Aksi pencurian ini pun menyebabkan gangguan distribusi air bersih bagi puluhan pelanggan di Kota Purwodadi.

Pelaku Masih Diperiksa, Kemungkinan Ada Jaringan Lain

Saat ini, T telah diamankan di Polsek Purwodadi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top