WONOSOBO — Komposisi calon kepala desa perempuan dalam Pilkades serentak Wonosobo tahun ini tersebar di puluhan desa. Dua desa bahkan mengirim lebih dari satu calon perempuan, yakni Wonokerto, Sumberwulan, dan Kwadungan yang masing-masing diwakili dua orang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo Harti menyebut penetapan calon merupakan hasil rekapitulasi akhir pendaftaran. Jumlah 475 calon itu tersebar di 166 desa yang menggelar pemilihan serentak.
Sebaran 49 Calon Kades Perempuan di Desa Mana Saja?
Mengacu data Dinsos PMD, calon kades perempuan muncul di Desa Kaligowong, Sumbersari, Erorejo, Kalidadap, Gondowulan, Randusari, Kalipuru, Tanjunganom, Ropoh, dan Pecekelan. Berikutnya Glagah, Sedayu, Ngadikerso, Bendungan, Kaliguwo, Pesodongan, Pucungkerep, Sojokerto, dan Jlamprang.
Desa Wonokerto diisi dua calon perempuan. Daftar berlanjut ke Durensawit, Krasak, Pakuncen, Sumberwulan (dua calon), Rejosari, Kwadungan (dua calon), Kalikuning, Butuh, Butuh Kidul, Bejiarum, Bojasari, Candiyasan, Gondang, dan Banyukembar.
Sejumlah desa lain juga mencatat kehadiran calon perempuan, mulai Watumalang, Binangun, Kebrengan, Sendangsari, Jengkol, Maron, Laranganlor, Buntu, Sigedang, Karanganyar, hingga Kalibening.
Petahana hingga ASN Ramaikan Kontestasi
Peta persaingan Pilkades Wonosobo kali ini diwarnai beragam latar belakang peserta. Dari total 475 calon, sebanyak 89 orang merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri.
Satu calon berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara, yakni di Desa Butuh Kidul. Yang bersangkutan telah mengambil cuti kedinasan selama masa kontestasi.
Unsur TNI/Polri juga masuk daftar, tepatnya di Desa Pakuncen. Calon tersebut sudah mengantongi izin resmi dari pimpinannya sebelum ditetapkan sebagai peserta.
Dua Desa Pakai Mekanisme Calon Tunggal Lawan Kolom Kosong
Desa Sudungdewo di Kecamatan Kertek dan Desa Ngasinan di Kecamatan Kaliwiro hanya memiliki satu calon kades. Tahapan pemilihan di kedua desa tetap dilanjutkan dengan skema calon tunggal melawan kolom kosong.
Mekanisme itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 35 dan 36. Warga di dua desa tersebut tetap mendapat hak memilih, dengan opsi menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap calon yang ada.
Penetapan nomor urut menjadi penanda dimulainya tahapan kampanye menuju hari pemungutan suara. Dinsos PMD Wonosobo memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.