JAWA TENGAH — Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata mendapatkan sertifikasi halal sepanjang tahun ini. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 31.729 sertifikat halal sudah terbit dan tersebar di 1.120 desa wisata pada 34 provinsi. Target ini menyusul penerapan kewajiban halal bagi pelaku usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata Nia Niscaya menyatakan target tersebut ditetapkan karena desa wisata menjadi garda terdepan pariwisata berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan rantai pasok kuliner lokal. Menurut dia, sertifikasi halal menyentuh akar rumput destinasi, bukan sekadar industri restoran dan hotel di kota besar.
Dari sisi capaian, integrasi pendataan antara Kementerian Pariwisata dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat 31.729 sertifikat halal yang tersebar di 1.120 desa wisata. Angka itu disebut sebagai penguatan infrastruktur lunak pariwisata dalam negeri.
Desa Wisata Maju dan Mandiri Jadi Prioritas
Kementerian Pariwisata mempercepat sisa target melalui penguatan kapasitas kelompok sadar wisata (pokdarwis) di desa-desa wisata berklasifikasi maju dan mandiri. Pendampingan kelembagaan dan penataan sentra kuliner desa wisata diarahkan agar tata kelola dan kebersihannya memenuhi standar pengajuan sertifikasi dari BPJPH.
Intervensi juga menyasar akses ke Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kementerian menjembatani informasi kepada pelaku usaha dan pokdarwis agar bisa mengajukan sertifikasi tanpa terbebani biaya.
Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Pemicu
Percepatan program ini berjalan menjelang penerapan wajib halal oleh BPJPH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kementerian Pariwisata menyatakan dukungan penuh terhadap program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Selain mengusulkan dan merekomendasikan desa wisata untuk mengakses layanan sertifikasi melalui SEHATI, kementerian melakukan pendampingan, edukasi, dan sosialisasi kepada pelaku UMKM pariwisata di berbagai daerah. Sertifikasi halal diharapkan meningkatkan daya saing destinasi wisata ramah muslim sekaligus membuka peluang pasar yang lebih besar.
NIB dan Sanitasi Jadi Kendala Utama
Nia mengakui perluasan program percepatan sertifikasi halal masih menemui hambatan. Salah satunya kurangnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha UMKM di desa wisata tentang pentingnya sertifikat halal, serta pemenuhan kelengkapan legalitas usaha.
"Tantangan utamanya berada pada kapasitas kelembagaan di tingkat desa. Banyak UMKM pariwisata di desa wisata yang belum memiliki kelengkapan legalitas dasar usaha seperti NIB yang merupakan pra syarat sertifikasi," ucap Nia.
Dari sisi infrastruktur, pemenuhan prasyarat halal seringkali membutuhkan standardisasi sanitasi dan suplai air bersih di sentra-sentra produksi lokal. Kementerian menilai keandalan fasilitas tersebut masih perlu ditingkatkan.
Hambatan lain datang dari sektor non-UMKM. Industri pariwisata restoran dan hotel beranggapan pengurusan sertifikasi halal akan memberatkan usaha karena membutuhkan pembiayaan cukup besar.
Pendekatan Inklusif, Bukan Pemaksaan
Nia menegaskan sertifikasi halal bukan cara mencari masalah baru di sektor pariwisata, apalagi memaksa kelompok tertentu mengikuti ajaran Islam. Pengembangan wisata ramah muslim di Indonesia memakai pendekatan inklusif berupa penyediaan layanan tambahan (extended services), bukan mengubah syariat, budaya, atau kearifan lokal destinasi.
Dari sisi tata kelola, Kementerian Pariwisata ingin memastikan amenitas ramah muslim seperti musala bersih atau zonasi kuliner halal dirancang berpadu harmonis dengan arsitektur dan identitas asli daerah. Contohnya di Bali, Danau Toba, atau Labuan Bajo.
"Dengan kata lain, pengembangan wisata ramah muslim berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang minimal ada (dasar) seperti tempat ibadah, sanitasi yang bersih dan ketersediaan makanan halal untuk kenyamanan wisatawan muslim," tambah Nia.
Bagi traveler yang merencanakan liburan ke desa wisata, keberadaan sertifikat halal di sentra kuliner lokal bisa menjadi pertimbangan tersendiri, terutama bagi wisatawan muslim yang ingin memastikan kenyamanan konsumsi selama berwisata. Informasi terkini soal status sertifikasi tiap desa wisata dapat dikonfirmasi melalui dinas pariwisata setempat.