REMBANG — Kabag Hukum Setda Rembang dalam audiensi itu menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 tetap sah jika sudah ditandatangani Bupati, meski tanpa fiat Sekda. Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan sejumlah ormas yang menilai proses pembahasan anggaran mengganjal.
Abdul Rouf menyampaikan hal senada di hadapan peserta audiensi. Menurutnya, persoalan fiat Sekda sudah terjawab tuntas dalam forum tersebut.
"Ini sudah jelas soal dugaan fiat tadi. Tidak ada fiat Pak Sekda. Yang kedua, tadi disampaikan Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati," tegas Abdul Rouf kepada awak media.
Bupati Kirim Dokumen KUA-PPAS Dua Kali ke DPRD
Abdul Rouf membeberkan kronologi penerimaan berkas dari eksekutif. DPRD menerima dua kali pengiriman dokumen KUA-PPAS langsung dari Bupati Rembang.
Dokumen pertama hanya dibubuhi tanda tangan elektronik. Dokumen kedua datang dengan tanda tangan beserta stempel basah.
Dokumen berstempel basah itulah yang akhirnya dipakai dan dibahas bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan resmi.
"Pak Bupati mengirim dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani secara elektronik, yang kedua dengan stempel basah. Yang kami bahas sampai ada kesepakatan dengan TAPD itu yang kedua," terangnya.
DPRD Hormati Langkah Hukum Ormas yang Persoalkan Keabsahan
Sejumlah ormas menyoal legalitas proses pembahasan KUA-PPAS 2027 dan berencana menempuh jalur hukum. DPRD menyatakan tidak keberatan dengan langkah tersebut.
"Itu hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini," tutur Abdul Rouf.
Audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang itu dihadiri perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi atas dugaan dokumen anggaran dibahas tanpa persetujuan Sekda.
Dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati bersama TAPD menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya. Evaluasi atas dokumen itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebelum penetapan resmi.