Koperasi Bakal Salurkan Gaji PNS dan Pensiun, Ini Bocoran RUU Perkoperasian

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:35:01 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana koperasi sebagai unit layanan penyaluran gaji PNS dan pensiun.

JAWA TENGAH — Pemerintah menyiapkan koperasi sebagai unit layanan penyaluran gaji pegawai negeri sipil dan pembayaran pensiun, sebuah terobosan yang masih digodok di Kementerian Keuangan. Rencana ini menjadi bagian dari RUU Perkoperasian yang tengah dibahas DPR, dengan tambahan fungsi pengawas koperasi di luar OJK dan peran LPS dalam menjamin simpanan anggota.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pembahasan soal peran koperasi dalam penyaluran gaji PNS dan pensiun sudah masuk agenda koordinasi dengan Menteri Keuangan. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat layanan koperasi sekaligus menaikkan daya saingnya terhadap perbankan nasional.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Fungsi Baru Koperasi dalam RUU Perkoperasian

RUU Perkoperasian yang sedang bergulir di DPR memuat sejumlah perubahan mendasar. Selain soal penyaluran gaji dan pensiun, regulasi anyar itu merancang pembentukan badan pengawas koperasi yang berdiri di luar Otoritas Jasa Keuangan.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan juga diperluas. LPS akan diberi mandat melindungi simpanan masyarakat di koperasi, sebuah mekanisme yang selama ini hanya melekat pada bank.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," kata Ferry.

Alasan Pemerintah Dorong

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top