TEGAL — Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani menjadi pusat keramaian Kota Tegal, tetapi kondisi pagi hari usai aktivitas akhir pekan meninggalkan persoalan tersendiri. Sampah berserakan dan limbah cucian alat dagang pedagang kuliner mengotori sepanjang trotoar. Pemandangan itu berulang setiap akhir pekan dan mengganggu warga yang ingin berolahraga atau menikmati suasana pagi di pusat kota.
Kritik datang dari Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman. Ia menilai tingginya aktivitas ekonomi dan kontribusi retribusi di kawasan tersebut semestinya seimbang dengan pengelolaan kebersihan lingkungan.
Zaenal menegaskan fungsi utama trotoar sebagai ruang publik yang nyaman tidak boleh tergeser oleh geliat ekonomi. Keuntungan bisnis pedagang mesti berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kebersihan fasilitas bersama.
"Setiap akhir pekan pagi, orang mau jalan-jalan tapi kondisinya kotor. Limbah dari yang berjualan masih berantakan," ungkap Zaenal di Gedung Parlemen.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan seluruh pihak harus memiliki rasa tanggung jawab. Pemanfaatan area publik untuk ruang usaha tidak boleh merugikan hak-hak pejalan kaki.
"Fungsi utamanya untuk berjalan kaki, tetapi harus dipastikan tetap bersih. Jadi, ada kesadaran saling menjaga," lanjut Zaenal.
Selain persoalan kebersihan, DPRD Kota Tegal menggarisbawahi belum tersedianya Peraturan Wali Kota (Perwal) PKL yang spesifik. Absennya regulasi ini membuat penataan titik lokasi peruntukan Pedagang Kaki Lima berada di zona abu-abu.
Kondisi tersebut menyulitkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal dalam memetakan jumlah, sebaran, serta legalitas jenis usaha. Pengesahan Perwal sebagai turunan Perda yang ada dinilai sangat mendesak.
Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal menegaskan kebersihan kawasan merupakan kewajiban bersama, bukan hanya beban satu instansi. Dinas mengonfirmasi Perwal PKL saat ini masih dalam proses penyusunan.
Keberadaan payung hukum itu diharapkan memberi kepastian bagi pedagang sekaligus memudahkan pemerintah kota menata lokasi usaha. Tanpa regulasi spesifik, penertiban dan pembinaan pedagang sulit dijalankan secara konsisten.
DPRD Kota Tegal mendorong percepatan pembahasan Perwal PKL agar penataan kawasan City Walk Ahmad Yani tidak terus berulang setiap akhir pekan. Kebersihan trotoar dan kenyamanan pejalan kaki menjadi tolok ukur pengelolaan ruang publik di pusat kota.