JAWA TENGAH — Kementerian Agama memperbarui alur reservasi registrasi peserta didik melalui aplikasi EMIS 4.0 untuk memperkuat validasi data pendidikan di lingkungan madrasah. Operator madrasah diminta menuntaskan tahapan ini agar data siswa tercatat resmi dan tidak bisa diklaim satuan pendidikan lain. Perubahan alur menyasar status siswa yang masih tercatat "Belum Teregistrasi" di sistem.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenag mengoptimalkan pendataan dan validasi data pendidikan di lingkungan madrasah. Tanpa penyelesaian reservasi, data peserta didik berisiko tidak tercatat resmi dan berpotensi ditarik oleh lembaga pendidikan lain.
Proses reservasi dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi EMIS 4.0 dengan akun resmi madrasah. Operator perlu mengikuti enam tahapan berikut secara berurutan.
Reservasi yang berhasil membuat data siswa secara hukum dan sistem resmi menjadi milik madrasah. Konsekuensinya, data peserta didik tidak bisa diklaim atau ditarik oleh satuan pendidikan lain.
Aturan ini berlaku terhadap klaim dari madrasah lain, sekolah umum, PKBM, maupun lembaga pendidikan lainnya. Kepastian kepemilikan data ini penting untuk mencegah tumpang tindih pencatatan siswa antarlembaga.
Operator madrasah diimbau segera mengecek dan menuntaskan tahapan reservasi ini. Penyelesaian tepat waktu menjaga keamanan sekaligus validitas data peserta didik di lembaga masing-masing.
Pembaruan alur ini melanjutkan pembenahan sistem EMIS 4.0 yang digarap Kementerian Agama untuk pendataan pendidikan madrasah. Madrasah yang belum menuntaskan reservasi berpotensi menghadapi masalah validitas data pada periode pendataan berikutnya.