DEMAK — Konsultasi publik AMDAL rencana pembangunan Giant Sea Wall di Kecamatan Karangtengah digelar DLH Kabupaten Demak bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Forum ini menjadi tahapan wajib dalam penyusunan dokumen lingkungan sebelum proyek pengendali banjir rob itu masuk tahap konstruksi.
Dalam forum tersebut, DLH menilai keterlibatan warga penting agar kajian lingkungan tidak hanya melihat aspek pembangunan fisik. Kondisi sosial dan lingkungan di lapangan, terutama di wilayah yang bakal terdampak langsung, harus ikut dipertimbangkan.
Sejumlah aspek lingkungan menjadi perhatian dalam proses penyusunan AMDAL Giant Sea Wall Demak. Mulai dari potensi dampak terhadap ekosistem pesisir, tata air, kondisi masyarakat sekitar, hingga keberlanjutan lingkungan di kawasan terdampak.
Masukan warga yang disampaikan dalam konsultasi publik diharapkan menjadi bahan penyusunan dokumen AMDAL. Dengan begitu, kajian yang dihasilkan bisa menggambarkan kondisi lingkungan maupun sosial masyarakat secara lebih menyeluruh.
"Kami mendorong agar setiap tahapan pembangunan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan," ujar Sudarwanto, Sekretaris DLH Kabupaten Demak.
Forum konsultasi publik juga membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan berbagai informasi maupun kekhawatiran terkait rencana pembangunan Giant Sea Wall. Warga di wilayah pesisir Karangtengah menjadi pihak yang paling berkepentingan karena tinggal di area terdampak.
Sudarwanto menyebut konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, informasi maupun tanggapan terhadap rencana pembangunan Giant Sea Wall.
Bagi Demak, pembahasan Giant Sea Wall berkaitan erat dengan kondisi kawasan pesisir yang selama ini menghadapi persoalan rob dan abrasi. Karena itu, aspek lingkungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam setiap tahap perencanaan.
DLH Kabupaten Demak berharap proses penyusunan AMDAL berjalan transparan dan partisipatif. Berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan nantinya menjadi bagian dari proses kajian sebelum pembangunan dilaksanakan.
Konsultasi publik sendiri merupakan bagian penting dalam proses penyusunan AMDAL. Forum ini sekaligus menjadi sarana menyampaikan informasi mengenai rencana pembangunan sekaligus menjaring masukan dari masyarakat di wilayah terdampak.